Artha Global Certification
ARTHAGLOBAL CERTIFICATION
Dokumen Regulasi Resmi Berbasis Dokumen Hukum OSS-RBA

Syarat & Ketentuan Layanan

Ketentuan Perikatan Asesmen Sistem Manajemen, Kerangka Kerja ISO (Annex SL), dan Keterbukaan Independensi Layanan PT ARTHA GLOBAL CERTIFICATION.

BAGIAN I

Identitas Resmi & Ruang Lingkup Hukum

Masa Berlaku Regulasi: s/d Oktober 2026

Dokumen ini mengatur tata kelola pelindungan data pribadi, kerahasiaan dokumen operasional klien, serta syarat dan ketentuan perikatan asesmen sistem manajemen yang diselenggarakan oleh PT Artha Global Certification (ArthaCert) sebagai Pengendali Data dan Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga Independen.

Nama Badan UsahaPT ARTHA GLOBAL CERTIFICATIONMerek Dagang: ArthaCert
NPWP Badan Usaha1000000011689941Wajib Pajak Badan Resmi
Surel Resmi DPOarthacert@gmail.comKepatuhan Data & Privasi
Alamat Kantor Operasional: SOHO Capital, Lantai 18 Unit 1805, Jl. Tanjung Duren Raya No. 13, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470
BAGIAN III•

Syarat & Ketentuan Layanan (Terms & Conditions)

Poin 1

Kerangka Kerja & Metodologi Asesmen

Seluruh manual sistem, SOP per divisi, dan sertifikat yang diterbitkan dirancang berbasis 10 klausul baku Harmonized Structure (Annex SL) standar internasional ISO (ISO 9001, 14001, 45001, 27001).

Keterbukaan Independensi & Batasan Kualifikasi Tender:

Sertifikasi yang diterbitkan oleh PT Artha Global Certification merupakan bentuk pengesahan pihak ketiga independen (Independent Third-Party Assessment) yang berfokus pada standarisasi manajemen riil internal, kepatuhan hukum perdata, serta kualifikasi rekanan swasta/umum. Layanan ini bersifat mandiri dan tidak berafiliasi langsung dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) / IAF MLA, kecuali secara tegas disepakati tertulis dalam kontrak terpisah. Klien wajib memastikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tender yang diikuti tidak mewajibkan logo akreditasi komite nasional secara kaku.

Poin 2

Masa Berlaku & Kewajiban Audit Pengawasan (Surveillance)

  • Sertifikat kesesuaian sistem berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan awal.
  • Guna menjamin konsistensi perbaikan berkelanjutan (continual improvement), klien wajib mengikuti evaluasi pengawasan tahunan (Surveillance Audit) setiap 1 (satu) tahun sekali.
  • Klien berhak menggunakan seluruh format dokumen SOP dan manual sistem ini sebagai fondasi matang yang siap dilanjutkan jika di masa depan hendak mengambil akreditasi penuh tanpa perlu menyusun dokumen dari awal.
Ditetapkan oleh:PT Artha Global CertificationManajemen Kepatuhan & MutuDokumen Registrasi Resmi OSS-RBA BKPM RI
Pusat Layanan Klien:SOHO Capital, Lt. 18 Unit 1805, Jakarta Barat
Surel: arthacert@gmail.com
Layanan: Senin – Jumat (08.30 – 17.00 WIB)