Identitas Resmi & Ruang Lingkup Hukum
Dokumen ini mengatur tata kelola pelindungan data pribadi, kerahasiaan dokumen operasional klien, serta syarat dan ketentuan perikatan asesmen sistem manajemen yang diselenggarakan oleh PT Artha Global Certification (ArthaCert) sebagai Pengendali Data dan Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga Independen.
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Kebijakan Privasi ini disusun sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta prinsip keamanan informasi berstandar ISO/IEC 27001:2022:
Jenis Data yang Diproses
- Data Narahubung & Identitas: Nama lengkap penanggung jawab (PIC), jabatan, dan alamat surel resmi korporat guna koordinasi asesmen.
- Data Legalitas Korporasi: Salinan akta pendirian, NIB, NPWP perusahaan, struktur organisasi, dan profil ruang lingkup kegiatan usaha klien.
- Dokumentasi Kerja Operasional (Audit Trail): Manual sistem, Standard Operating Procedure (SOP), Instruksi Kerja, Matriks Penilaian Risiko (HIRADC/IADL/SoA), serta formulir rekaman kerja yang diajukan untuk proses verifikasi kepatuhan sistem.
Tujuan & Dasar Pemrosesan Data yang Sah
Seluruh data diproses berdasarkan Pasal 20 UU PDP untuk pemenuhan kewajiban kontrak perikatan sertifikasi, penyusunan buku dokumen tender (CSMS/RKK), verifikasi kepatuhan operasional riil, serta penayangan status aktif pada basis data publik (Certificate Registry Portal).
Jaminan Perlindungan Rahasia Dagang (Non-Disclosure Agreement)
ArthaCert memperlakukan seluruh dokumen proses bisnis klien sebagai rahasia dagang yang dilindungi undang-undang. Seluruh asesor, konsultan, dan tenaga ahli ArthaCert terikat secara hukum dalam Perjanjian Kerahasiaan (NDA) tertulis. Berkas kerja klien disimpan pada repositori digital terenkripsi dan tidak akan dipindahtangankan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari manajemen klien.
Hak-Hak Subjek Data & Protokol Notifikasi Insiden 3×24 Jam
Klien berhak mendapatkan akses, memperbaiki kesalahan administratif, dan meminta pemusnahan dokumen draf penawaran yang tidak dilanjutkan ke tahap kontrak. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data (data breach), ArthaCert berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi tertulis kepada klien dan otoritas terkait dalam waktu maksimal 3×24 jam sesuai mandat Pasal 46 UU PDP.
