Artha Global Certification
ARTHAGLOBAL CERTIFICATION
Dokumen Regulasi Resmi Berbasis Dokumen Hukum OSS-RBA

Kebijakan Privasi

Ketentuan Hukum Kepatuhan Data (UU PDP No. 27/2022) & Kerangka Kerja Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2022 PT ARTHA GLOBAL CERTIFICATION.

BAGIAN I

Identitas Resmi & Ruang Lingkup Hukum

Masa Berlaku Regulasi: s/d Oktober 2026

Dokumen ini mengatur tata kelola pelindungan data pribadi, kerahasiaan dokumen operasional klien, serta syarat dan ketentuan perikatan asesmen sistem manajemen yang diselenggarakan oleh PT Artha Global Certification (ArthaCert) sebagai Pengendali Data dan Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga Independen.

Nama Badan UsahaPT ARTHA GLOBAL CERTIFICATIONMerek Dagang: ArthaCert
NPWP Badan Usaha1000000011689941Wajib Pajak Badan Resmi
Surel Resmi DPOarthacert@gmail.comKepatuhan Data & Privasi
Alamat Kantor Operasional: SOHO Capital, Lantai 18 Unit 1805, Jl. Tanjung Duren Raya No. 13, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470
BAGIAN II•

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Kebijakan Privasi ini disusun sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta prinsip keamanan informasi berstandar ISO/IEC 27001:2022:

Pasal 1

Jenis Data yang Diproses

  • Data Narahubung & Identitas: Nama lengkap penanggung jawab (PIC), jabatan, dan alamat surel resmi korporat guna koordinasi asesmen.
  • Data Legalitas Korporasi: Salinan akta pendirian, NIB, NPWP perusahaan, struktur organisasi, dan profil ruang lingkup kegiatan usaha klien.
  • Dokumentasi Kerja Operasional (Audit Trail): Manual sistem, Standard Operating Procedure (SOP), Instruksi Kerja, Matriks Penilaian Risiko (HIRADC/IADL/SoA), serta formulir rekaman kerja yang diajukan untuk proses verifikasi kepatuhan sistem.
Pasal 2

Tujuan & Dasar Pemrosesan Data yang Sah

Seluruh data diproses berdasarkan Pasal 20 UU PDP untuk pemenuhan kewajiban kontrak perikatan sertifikasi, penyusunan buku dokumen tender (CSMS/RKK), verifikasi kepatuhan operasional riil, serta penayangan status aktif pada basis data publik (Certificate Registry Portal).

Pasal 3

Jaminan Perlindungan Rahasia Dagang (Non-Disclosure Agreement)

ArthaCert memperlakukan seluruh dokumen proses bisnis klien sebagai rahasia dagang yang dilindungi undang-undang. Seluruh asesor, konsultan, dan tenaga ahli ArthaCert terikat secara hukum dalam Perjanjian Kerahasiaan (NDA) tertulis. Berkas kerja klien disimpan pada repositori digital terenkripsi dan tidak akan dipindahtangankan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari manajemen klien.

Pasal 4

Hak-Hak Subjek Data & Protokol Notifikasi Insiden 3×24 Jam

Klien berhak mendapatkan akses, memperbaiki kesalahan administratif, dan meminta pemusnahan dokumen draf penawaran yang tidak dilanjutkan ke tahap kontrak. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data (data breach), ArthaCert berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi tertulis kepada klien dan otoritas terkait dalam waktu maksimal 3×24 jam sesuai mandat Pasal 46 UU PDP.